Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2025 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pemkab Pesawaran Atur Jam Kerja Selama Bulan Ramadan
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian sebagai efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai. Maka, kita pandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN,” kata Plh Sekretaris Provinsi Lampung, M. Firsada, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian penerapan jam kerja pegawai Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.
“Tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menetapkan jam kerja,” jelas dia.
Adapun ia merincikan jam kerja ASN selama 5 hari yakni untuk Senin-Kamis pada 08:00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara jam istirahat pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
“Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja di pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Lampung,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk ASN yang bekerja pada hari kerja selama Ramadan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
“Kita imbau pejabat pembina kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung membuat Surat Edaran pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News