Bandar Lampung (Lampost.co)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung hanya mengusulkan nama Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto, sebagai calon penjabat (pj) gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya habis 12 Juni 2024.
Padahal, sebelumnya, rapat rapat pimpinan sepakat mengusulkan tiga nama calon pj gubernur.
Ketiganya, yaitu Sekjen DPD, Rahman Hadi; Seretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto; dan staf ahli Bidang Hukum Kemenpora, Samsudin. Tapi, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, hanya mengajukan satu nama.
Baca juga: DPRD Lampung dan Kemendagri Akan Bahas Pj Gubernur
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai putusan DPRD seolah-olah tertutup dan syarat akan kepentingan.
“Ini menjadi pertanyaan anggota kepada pimpinan. Ada hal apa yang kemudian hanya mengajukan satu nama,” kata Yusdianto, Minggu,26 Mei 2024.
Menurut Yusdianto meskipun secara ketentuan surat pengajuan pj gubernur berdasarkan tanda tangan ketua DPRD. Namun tidak serta merta keputusan sepihak.
Ia juga menambahkan harus mengedepankan asas jaring pendapat secara kolektif dan transparansi untuk mendapatkan keputusan terbaik.
“Semua harus melalui forum konsultasi, apalagi DPRD sebagai lembaga politik yang harus duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, jadi semua harus mengetahui,” kata Yusdianto.
Mekanismen Pengajuan
Ahli hukum Tata Negara FH Unila itu menguraikan mekanisme pengajuan pj gubernur sesuai putusan MK Tahun 2022 yang menyatakan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Hal itu perlu dengan alasan karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara bersamaan,” ujarnya.
Jika mengacu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, mekanisme pengajuan pj bisa atas beberapa pertimbangan.
Pengalaman melaksanakan pelayanan birokrasi, kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan pemerintahan. Kemudian dalam hal kepentingan pelayanan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Yusdianto menilai berdasar aturan tersebut, penunjukan pj gubernur bisa melalui dua cara. Yaitu melalui Kemendagri sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat dan DPRD provinsi yang pengusulannya oleh ketua DPRD.
Jika polemik ini tak kunjung terselesaikan, bukan tidak mungkin Kemendagri akan mengusulkan presiden untuk menetapkan langsung pj gubernur dengan mengabaikan nama-nama yang DPRD ajukan.
“Saya kira hal ini cukup mudah dan sederhana. Problemnya ada pengambilan keputusan tanpa melibatkan jejak pendapat seharusnya bisa menganulirnya. Tapi apakah berani menganulir surat yang sudah disampaikan,” katanya.
Untuk itu, Yusdianto menjelaskan ada beberapa upaya untuk mengurai persoalan ini, yaitu kembali melaksanakan rapat bersama pimpinan fraksi DPRD. Kemudian rapat pimpinan DPRD. Selanjutnya mengajukan pengusulan yang sesuai keputusan bersama.
“Karena kalau putusan dengan senyap, tentu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Meskipun hanya melaksanakan tugas-tugas sementara, pj gubernur memiliki peran penting melanjutkan program-program. “Apalagi durasi pj gubernur cukup panjang, penetapannya harus melalui mekanisme yang sesuai konstitusi,” katanya.
Bertemu Kemendagri
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menggelar rapat pimpinan tertutup pada Rabu (22/5) sore bersama perwakilan fraksi guna membahas polemik usulan pj gubernur Lampung.
Bendahara DPD Demokrat Lampung yang juga Wakil Ketua DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan Partai Demokrat dalam rapat berkeras mengusulkan tiga nama calon pj gubernur ke Kemendagri.
Ketiga nama tersebut, yakni Sekprov Lampung, Farhrizal Darminto; Sekjen DPD, Rahman Hadi; dan staf ahli Kemenpora, Samsudin.
Kemudian dua nama lainnya, yakni Rektor Universitas Lampung, Lusmeilia Afriani, dan Laksamana Pertama Idham Faca.
“Terkait usulan dari Ketua (Mingrum), itu adalah pandangan pribadi beliau,” ujar Yozi, kemarin.
Karena itu, DPRD Lampung berencana mengagendakan bertemu Kemendagri dalam waktu dekat. Hal itu guna menyatakan keinginan siapa pun yang menjadi pj gubernur harus mampu dan memahami Lampung.
Senada, Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Supriadi Hamzah, mengatakan pertemuan menyepakati mengadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Lampung, fraksi dan Kemendagri dalam waktu dekat. “Minggu depan rencanannya,” katanya.
Menurut dia, awalnya Ketua DPRD mengusulkan nama Fahrizal Darminto dengan beberapa alasan.
Namun, fraksi dan pimpinan DPRD sepakat mengajukan beberapa nama lain selain Fahrizal. “Kan kewenangan ada di pusat, bisa dari usulan kami, bisa di luar usulan kami, tapi kami berharap yang terpilih nanti mengerti Lampung,” katanya, kemarin.
Fraksi PKB DPRD Lampung melalui anggota Noverisman Subing pun keberatan atas usulan Ketua DPRD karena tanpa adanya rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu.
“Namun, ada dugaan pembuatan surat tersebut tanpa rapat pimpinan dan tanpa pengetahuan sekwan. Keputusan pimpinan Dewan haruslah melalui proses kolektif dan tidak boleh sepihak,” katanya.
Konflik Internal
Ia melanjutkan seharusnya Ketua DPRD Mingrum Gumay menyelesaikan masa jabatannya dengan damai, tidak membuat konflik internal agar hubungan anggota DPRD tetap harmonis.
“Sejumlah anggota DPRD menyerukan agar Ketua Dewan menyelesaikan masa jabatannya dengan damai tanpa memicu kegaduhan yang dapat menyakiti hubungan di dalam dewan,” katanya.
Sebelumnya, usai rapat pimpinan pada 22 Mei 2024 lalu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, mengeklaim fraksi setuju usulan nama tinggal Fahrizal Darminto. “Justru mendukung. Ada beberapa hal yang tidak bisa kami sampaikan di paripurna karena situasional dan lainnya,” ujarnya.