Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung mencatat ada lima gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah Parades mengatakan, lima kabupaten tersebut yakni, Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
“Ada lima kabupaten yang memasukan permohonan ke MK,” ujar Herman, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut Herman, belum diketahui apakah sengketa tersebut, sudah teregistrasi di MK atau belum. Batas akhir mendaftarkan yakni 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi KPU kabupaten/kota atau rampung.
“Yang mengajukan bisa tim pemenangan paslon, atau paslon pake lawyer. Kecuali kotak kosong bisa lembaga pemantau, dan itupun hanya di Tulang Bawang Barat. Karena di sana ada lembaga pemantau. Kalau di Lampung Barat tidak ada lembaga pemantau,” ujarnya.
Untuk menyiapkan proses sengketa, KPU Provinsi Lampung bersama kabupaten/kota, intens berkomunikasi dengan KPU RI.
“Dalam waktu dekat akan keluar petunjuk teknis dari KPU RI, kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan main di MK,” kata mantan anggota Bawaslu Lampung.
Sementara, untuk pemilihan gubernur Lampung, belum bisa dipastikan apakah akan ada sengketa atau tidak, karena belum pleno.
“Akan tetapi kami sudah melakukan persiapan, jika ada sengketa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU semua kabupaten/kota sudah menyerahkan dokumen D hasil pleno.
Pleno rekapitulasi penghitungan tingkat provinsi akan diselenggarakan, pada sabtu 7 Desember 2024, di Hotel Emersia.