Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial F membantah tuduhan menerima uang Rp530 juta dari Caleg PDI P Bandar Lampung Erwin Nasution.
Selain F, Erwin menyebut Ketua PPK Kedaton berinsial H menerima uang Rp130 juta. Erwin juga menyatakan Ketua Panwascam Kedaton berinisial E dan Ketua Panwascam Way Halim berinisial S masing-masing menerima Rp50 juta.
“Sudah kami panggil (F) untuk klarifikasi semalam, hasilnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Jumat, 01 Maret 2024.
Meski tidak menjelaskan hasil secara rinci, Erwan mengatakan bahwa anggota KPU berinisial F membantah menerima uang ratusan juta rupiah tersebut guna memuluskan langkah Erwin agar terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung. “Dia membantah, ” kata dia.
Terkait pemanggilan Ketua PPK Kecamatan Kedaton berinsial H, ia menyerahkan hal tersebut ke KPU Kota Bandar Lampung. “Itu kewenangan KPU Bandar Lampung,” kata dia.
Lampost.co berusaha mengonfirmasi Ketua Panwascam Kedaton, E sejak 28 Februari hingga 01 maret 2024, namun tidak merespon. Hal yang sama juga pada Ketua Panwascam Way Halim S. Ia tidak merespon konfirmasi Lampost.co.
Ketua PPK Kedaton berinsial H membantah adanya menerima uang Rp130 juta tersebut. “Yang jelas saya enggak pernah berhubungan dengan caleg tersebut,” kata dia, Selasa, 27 November 2024.
“Karena saya berada di bawah lembaga KPU kota, yang berhak memberikan statemen adalah ketua KPU. Kita tunggu saja konfirmasi selanjutnya dari beliau,” kata dia.