Pesisir Barat (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S, mengatakan mulai Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan Dishub untuk penertiban APK.
“Kami berharap peserta pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,” kata dia.
Menurutnya apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka pihak Satpol PP didampingi panwascam akan bergerak menertibkan, pada hari ini.
Ia menambahkan tahapan Pemilu 2024 saat ini dalam masa tenang, tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
“Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” jelas dia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kata Kodrat, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan.
“Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran,” katanya.
“Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.
atika