Gunungsugih (Lampost.co)– BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 3.870 petugas pengawas TPS, yang tersebar se-Kabupaten Lampung Tengah.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu Lampung Tengah, yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengawas.
“Harapan kami, seluruh petugas maupun ekosistemnya dapat terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan mengamankan jalannya Pemilu 2024. Sehingga mereka dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. Tentunya aman dan nyaman, karena terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi.
Melindungi Risiko Kerja
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi menyampaikan Bawaslu setempat melakukan inisiasi ini. Agar para pengawas yang sedang bertugas, mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila mengalami risiko sosial ketika menjalankan tugasnya sebagai panwaslu.
“Tugas mereka sangat banyak dan itu cukup berat. Artinya risikonya kerja di lapangan juga cukup besar, sehingga perlu adanya jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya,” kata Yuli.
Kordinator Divisi (Kordiv) Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Tengah, Heru Sando juga menyampaikan bahwa intensitas jam kerja Panwascam, PPL hingga PTPS cukup tinggi.
“Namanya pengawasan tidak mengenal waktu. Karena pelanggaran itu terjadi setiap waktu, baik siang, sore atau malam. Untuk itu, sangat wajar pengawas mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Adapun perlindungan jaminan sosial yang diberikan ini, meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Tujuan kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja. Menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras, tanpa harus ada rasa cemas. Dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan pun dan dimana pun. Karena sudah ada BPJamsostek yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga,” pungkas Adi.