Kalianda (Lampost.co)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan pelanggaran Pemilu 2024 secara angka lebih sedikit jika dibanding dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Hari ini memasuki 73 hari masa kampanye yang digelar sejak 28 November 2023 -10 Febuari 2024. Artinya, masa kampanye ini tersisa beberapa hari lagi, dan 7 hari lagi menentukan hasil demokrasi. Sejauh ini, peran media menjadi support dalam menjaga demokrasi, dengan menjadi mitra pengawasan dan pencegahan,” ujar Ketua Bawaslu Lamsel Wazaki dalam kegiatan media gathering dengan awak media, di Caffe D’Sas Kalianda, Kamis, 8 Februari 2024.
Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya menangani 3 pidana Pemilu. Namun, di tahap pertama tidak memenuhi cukup bukti. Lalu, pihaknya juga memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena ada peserta Pemilu tidak mengantongi STTP.
Lalu, berkenaan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), pihaknya pun melayangkan rekomendasi ke KASN. Termasuk, netralitas aparatur desa.
“Namun karena keterbatasan pengawas Pemilu, untuk pengawasan, makanya kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang telah banyak memberikan informasi kepada Bawaslu,” jelasnya.
Selain itu, dia pun meminta kepada awak media untuk memberikan informasi kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.
“Tolong informasikan kepada seluruh peserta Pemilu, agar tidak melakukan kampanye di masa tenang, sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati bersama,” kata dia.
Adi Sunaryo