Bandar Lampung (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bergerak cepat menyelidiki dugaan kecurangan surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Bawaslu telah memeriksa 7 anggota KPPS di TPS 19 dan dua orang caleg yang namanya tercoblos pada 19 Februari 2024. Keduanya yaitu Sidik Efendi yang merupakan caleg dari PKS dan Nettylia Sukri dari Partai Demokrat.
Kemudian sehari setelahnya, Bawaslu Bandar Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota PPS Kelurahan Way Kandis. Bawaslu juga memeriksa dan 2 saksi TPS 19 Way Kandis dari Partai Demokrat dan PKS.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan seluruh pihak mengaku telah bekerja sesuai SOP. Sebab, saksi partai dan anggota PPS baru mengetahui adanya surat suara tercoblos saat pemilihan berlangsung.
“Hasil pemeriksaan ini akan kami bahas bersama dalam pleno nanti, apakah akan ada saksi lainnya atau tidak. Nanti juga membahas soal rgistrasi ke Sentra Gakkumdu atau tidak,” katanya, Rabu, 21 Februari 2024.
Oddy menegaskan bahwa mencoblos surat suara secara diam-diam merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. ATuran itu tertuang dalam Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti sebelum mendaftarkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu,” katanya.