Jakarta (Lampost.co): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ikut Pilkada Serentak 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum ada pelantikan dan menjabat. Mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Ia menjelaskan caleg terpilih wajib mundur dari jabatan adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih di Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang akan ia duduki,” ujarnya.
Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Bahwa calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah ada pelantikan secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Hasyim pun menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk pelantikan belakangan usai kalah dalam pilkada.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya, sejumlah caleg terpilih DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1 juga mendapat penilaian layak sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Bandar Lampung.
Orang-orang tersebut adalah Fauzan Sibron (NasDem 40.823), Rahmat Mirzani Djausal (Gerindra 40.469), dan Kostiana (PDI P, 17.785). Lalu Naldi Rinara (NasDem 17.140), Taufik Rahman (PKB, 16.615) dan Ade Utami Ibnu (PKS, 13.669). Kemudian Yusirwan (PAN, 13.359), Najiulah Syarif (PKB, 615) dan Andhika Wibawa (Gerindra, 13.280). Ada juga nama Budimans AS (Demokrat 10.477) dan Handitya Narapati (Golkar 9.975).