Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan rekomendasi PSU tersebut diberikan lantaran adanya kecurangan yang dilakukan oknum KPPS yang ada di TPS tersebut.
“Jadi, kalau kita mendengar laporan dari kawan-kawan Panwas di sana, dalam proses penghitungan suara untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, surat suaranya diduga dilakukan kerusakan oleh Oknum KPPS,” ujarnya,Jumat 16 Februari 2024.
Dirinya mengatakan, pihaknya merekomendasikan PSU di TPS 10 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, dan saat ini pihaknya telah melayangkan surat ke KPU.
“Sudah kita layangkan, kalau dari kami merekomendasikan PSU itu hanya DPR RI dan DPRD untuk Provinsi, kalau untuk waktu pelaksanaannya kita tunggu dari KPU. Menurut informasi di bawah, kerusakan surat suara itu untuk DPR RI berjumlah 82 surat suara dan 50 lebih untuk DPRD Provinsi, dari 240 DPT di TPS tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwascam Way Khilau Towaf Muslim mengatakan laporan tersebut disampaikan salah satu warga yang melihat proses penghitungan di TPS tersebut terjadi kejanggalan.
“Jadi saat penghitungan, kata oknum KPPS tersebut tidak sah, saat penghitungan surat suara DPRD Provinsi ada warga yang minta dihentikan karena curiga. Makanya sempat berhenti saat penghitungan surat suara DPRD Provinsi,” katanya.
Setelah oknum itu ditarik keluar dari TPS dan mejanya diperiksa, ditemukan ada paku yang diduga untuk merusak kertas surat suara.
Nur