Bandar Lampung (Lampost.co): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung rampung memeriksa mantan Ketua KPPS 19, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Abu Salim, Selasa, 27 Februari 2024. Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polresta Bandar Lampung, dan Kejari Bandar Lampung.
Pemeriksaan Abu Salim untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pidana Pemilu 2024, terkait pencoblosan 233 surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis pada pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024, lalu.
TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik, karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung dari Demokrat.
Abu keluar dari Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 15.00 WIB. Abu mengklaim dirinya tidak mencoblos surat suara tersebut. “Itu fitnah kepada kami. Kebetulan di tempat kami ada orang yang tidak bertanggung jawab fitnah kami. Sudah banyak beredar berita Tapi itu lah konsekuensi kami yang bekerja (sebagai anggota KPPS),” ujar Abu usai pemeriksaan.
Abu mengklaim tidak tahu menahu kalau surat suara sudah tercoblos. Ia bercerita surat suara atau logistik Pemilu 2024 tiba di kediamannya pada 13 Februari 2024, malam.
Kemudian Abu mengklaim bersama enam anggota KPPS lainnnya begadang hingga pukul 3 pagi untuk menjaga kotak suara yang tersimpan di kediamannya. “Kami semua duduk di situ begadang sampai jam 3. Saya taruhnya di dapur ruma saya yang ada kunci dan grendelnya,” katanya.
Ditanya interval waktu 14 Februari 2024 mulai pukul 03.00 WIB hingga TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB, ia tetap mengaku tidak melihat ada surat suara tercoblos. Ia mengaku mendapat informasi terdapat surat suara tercoblos dari pemilih, terjadi pada sekitar 10.00 WIB.
“Saya enggak paham siapa yang nyoblos, kapan kecoblos. Kalau waktu surat suara dateng kan tidak bisa membuka kotaknya. Kami cek ada terbungkus plastik, ada segel, ada kabel tisnya dan lain-lainnya,” katanya.
30 Pertanyaan
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan, pihaknya mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Abu Salim. Salah satunya apakah yang bersangkutan mencoblos surat suara tersebut atau tidak. “Pengakuan dia tidak, dan tidak tahu menahu,” ujar Oddy.
Lanjut Oddy, memang Abu mengakui kotak suara mereka simpan dalam dapur rumahnya. Selain itu, Oddy menyebut TPS 19 Way Kandis berdiri di depan rumahnya. Namun rencana awal tidak berdiri di depan rumahnya.
Abu mengaku memberikan semacam saran agar TPS berdiri di depan rumahnya, karena berbagai alasan. “Dia ngomong di rumahnya aja, karena ada listrik, ada minum. Bisa ambil sendiri, jadi memudahkan lah, kata dia,” katanya.
Oddy mengaku hasil pemeriksaan enam 7 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, hasilnya pihaknya akan mengkaji bersama Sentra Gakkumdu Bandar Lampung, untuk merangkum hasil pemeriksaan dan melakukan pencarian alat bukti tambahan. Termasuk jika diperlukan ahli dalam perkara ini.
Oddy menyebut memang Abu tidak mengakui atau mengetahui kalau surat suara tersebut tercoblos. Namun Oddy mengingatkan jika polemik ini terbukti pada kemudian hari, maka tentu ada unsur pidana jika memberikan keterangan palsu. “Ada pidananya jika berbohong,” katanya.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana dalam aturan Pasal 532 UU Nomor 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.