Eriawan selaku Ketua Tim Pemenangan Elin Aries Sandi menyampaikan hal tersebut kepada Lampost.co, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca juga: Edy Irawan Arief Turun Gunung Nyalon Bupati Pesawaran Pengganti Aries Sandi
Eriawan yang sebelumnya merupakan ketua tim pemenangan Aries Sandi dan Supriyanto menyebut, pihaknya telah menerima surat B1 KWK dari DPP Demokrat dengan bubuhan tanda tangan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. “Ketum AHY yang langsung menekennya,” ujarnya.
Menurutnya, munculnya nama Drg Elin Aries Sandi yang merupakan istri merupakan hasil penjaringan dan polling. Di mana Eriawan menyebut Drg. Elin Aries Sandi merupakan nama yang teratas. “Kami mendapat perintah untuk mendaftar pada Senin, 10 Maret 2025,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan tahapan pencalonan Pilkada Pesawaran, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemungutan suara ulang (PSU).
Jadwal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 484/PL.02-SD/06/2025 per 4 Maret 2025. Adapun tahapannya yakni:
- Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi berlangsung pada 8 – 10 Maret 2025.
- Pemerikasaan kesehatan 8 – 14 Maret 2025.
- Penelitian persyaratan administrasi 9 – 14 Maret 2025.
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi, 14 Maret 2025.
- Perbaikan dan penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi 15 Maret 2025.
- Penelitian persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon pengganti 15 – 17 Maret 2025.
- Pemberitahuan dan pengunguman hasil penelitian persyaratan administrasi 17 Maret 2025.
- Masukan dan tanggapan masyarakat 18 – 20 Maret 2025.
- Penetapan pasangan calon 23 Maret 2025.
- Penetapan nomor urut paslon 23 Maret 2025.
“Iya benar (jadwal tahapan), KPU Pesawaran juga sudah rakor dengan stakeholder terkait,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, tiga partai yakni, Demokrat, Golkar dan PPP mengusung calon bupati Pesawaran Aries Sandi dan wakilnya Supriyanto. Namun MK mendiskualifikasi kemenangannya karena tidak adanya dokumen ijazah SMA Aries Sandi saat putusan MK.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News