• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 21:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Hadapi Potensi PHPU di MK, Parpol Diminta Tak Berleha-leha

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
18/03/24 - 20:10
in Lampung, Pemilu
A A
PHPU MK dalam penyelesaian Sengketa Pemilu 2024.

Gedung Mahkamah Kontistusi. Google Images

Bandar Lampung (Lampost.co): Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 telah rampung. Mulai dari KPU Provinsi Lampung hingga KPU 15 kabupaten/kota. Maka dari itu, partai politik diminta tidak boleh bersantai dan berleha-leha.

Partai politik harus siap menghadapi berbagai kemungkinan, terutama jika ada perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akademisi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menyampaikan hal tersebut kepada Lampost.co, Senin, 18 Maret 2024.

Partai politk mempunyai waktu 3 x 24 jam di dalam mendaftarkan gugatan ke MK. Hal itu sebagaimana Pasal 474 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Yang berbunyi bahwa peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana maksud ayat (1) paling lama 3 x 24 jam, sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Apabila KPU menetapkan pada 20 Maret 2024, maka 3 x 24 jam harus sudah mendaftar. Perbaikan gugatan juga masih dapat memungkinkan, apabila ketika gugatan kurang lengkap dan ada waktu 3 x 24 untuk perbaikan.

Jika salah satu partai atau caleg partai mengajukan gugatan PHPU ke MK, tentunya partai lain yang merasa telah menang dan meraih suara signifikan atau mendapatkan kursi, bisa terkena dampak.

Karena itu, Candrawansah mengatakan seluruh partai politik, tidak boleh berleha-leha meski perolehan suara dan prediksi peraih kursi sudah bisa diketahui.

“Gugatan PHPU itu biasanya (keputusan) KPU. Jadi siapa pun harus menjalankan hasil putusan MK. Nanti tergantung MK, siapa yang akan dia undang atau pihak terkait dalam sidang. Tentunya partai terkait harus mempersiapkan diri juga apabila ada panggilan oleh MK untuk klarifikasi,” ujar Candra, Senin, 19 Maret 2024.

Menurut Candra, gugatan PHPU ke MK merupakan perselisihan hasil ketika telah melakukan penetapan perolehan suara. “Jadi yang menjadi persoalan adalah hasil penetapan oleh KPU,” katanya.

Karenanya, lanjut dia, peserta pemilu yakni partai dan caleg lah mempersoalkan Berita Acara ataupun Putusan KPU terkait hasil perolehan suara.

Potensi Pergeseran Suara

Selain itu, menurut mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu, jika gugatan PHPU terkait terjadinya potensi pergeseran suara. Maka putusan MK terkait pun terkait dengan hasil suara. Namun putusan MK bisa terdiri dari berbagai macam putusan.

“Bisa buka kotak suara untuk hitung ulang maupun pembatalan beberapa hasil partai atau malah pemungutan suara kembali di daerah yang bermasalah atau yang lainnya berdasarkan putusan MK menilai,” katanya.

Candra menilai gugatan PHPU ke MK juga sebagai langkah yang tepat, apabila ada perselisihan hasil antara peserta Pemilu dengan penetapan KPU. Namun, jika terjadi perbedaan suara pada internal partai politik, maka harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu. “Agar diselesaikan secara internal partai,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota terpilih oleh KPU RI.

“KPU RI akan menetapkan perolehan suara peserta pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara yaitu tanggal 20 Maret 2024,” ujar Erwan Bustami, 12 Maret 2024.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Gugatan PemiluPemilu 2024Pemilu Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma saat diwawancarai

Kejari Bandar Lampung Awasi 126 Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pengoperasian Koperasi Merah Putih (KMP)...

Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali.Dok

RSUD Abdul Moeloek Tindak Tegas Oknum Dokter Diduga Minta Uang Ke Pasien BPJS

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)----Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya oknum dokter yang...

Ilustrasi

Diduga Ada Manipulasi Jumlah Siswa di SMP Swasta Lampura

byDelima Napitupulu
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan manipulasi data jumlah siswa mencuat di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.