Way Kanan (Lampost.co): Usai pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan telah menyalurkan pembayaran honorarium petugas KPPS dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui rekening sekretariat PPS kampung dan kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, besaran upah tersebut berjenjang, diantaranya ketua KPPS mendapat honorarium sebesar Rp1.200.000, anggota KPPS Rp1.100.000, dan petugas ketertiban TPS mendapat honorarium Rp700.000.
“Untuk KPPS yang berstatus ASN dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongannya,” kata dia saat dikonfirmasi Jumat, 16 Februari 2024.
Dia menjelaskan penyaluran honorarium melalui 13 unit BRI dan di kantor cabang Way Kanan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk ketersediaan dana tunai untuk honorarium tersebut.
Refki, berharap dengan telah dibayarkannya honorarium petugas KPPS tersebut dapat memperlancar operasional di bawah. Dimana tahapan saat ini adalah penyerahan perolehan suara dari PPS ke PPK dan pengembalian kotak suara serta pengumuman hasil perolehan suara masing-masing TPS di sekretariat PPS.
“Untuk penyaluran honorarium sudah kita salurkan semua dan disalurkan kemarin, Kamis, 15 Februari 2024 untuk seluruh KPPS dan petugas ketertiban TPS yang ada di Kabupaten Way Kanan,” kata dia.
Sementara itu, rekapitulasi di tingkat PPK akan dilakukan sesuai dengan tahapan yaitu dari 15 Februari – 3 Maret 2024 di kecamatan masing-masing. Lalu untuk pleno di tingkat kabupaten dijadwalkan dari 17 Februari – 6 Maret 2024.
Adi Sunaryo