Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Lampung siap menghadapi perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Dapil 3 Bandar Lampung yang diajukan DPD Gerindra Lampung ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami siap, karena kami ini sebagai pihak terkait,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPTW PKS Lampung Aep Sarepudin, Rabu, 3 April 2024.
Aep optimis MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, isi gugatan oleh Gerindra tentang pemilih di beberapa TPS di Dapil 3, benar pemilih dan sesuai prosedur. “Kami juga sudah menyiapkan bahan keterangan,” kata dia.
Sebelumnya, DPD Gerindra Lampung meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Dapil 3 DPRD Bandar Lampung, PKS meraih 2 kursi, sedangkan Gerindra hanya meraih 1 kursi.
Gerindra mengajukan gugatan PHPU di 10 TPS. Rinciannya, 2 TPS di Bandar Lampung, 6 TPS di Metro, dan 2 TPS di Lampung Barat. “PSU itu kayaknya (materi gugatan),” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Gerindra Ahmad Giri Akbar.
Anggota Bappilu DPD Gerindra Lampung, Fauzi Heri mengatakan, pengajuan materi gugatan PHPU karena ada dugaan orang yang tidak berhak memilih, namun bisa menyalurkan suara. Hal itu terjadi di beberapa TPS. “Jadi kami duga ada kecurangan, dan kami minta PSU, dan optimis Hakim MK akan mengabulkan.”