Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyebut DPR akan menentukan sosok yang akan mengisi kekosongan satu Komisioner usai terpecatnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Posisi ketua KPU, Aus membeberkan penggantinya akan tertentukan sendiri oleh internal KPU RI.
.
“Sebagai ketua, ganti dengan mekanisme antara internal mereka sendiri,” tegas Aus kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Juli 2024.
.
“Pengganti sebagai komisioner oleh urut suara berikutnya sewaktu terpilih DPR,” tambahnya.
.
Namun, Aus menyebut Hasyim bisa melakukan naik banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak berkenan dengan putusan DKPP. “Tapi nanti Hasyim mungkin naik banding ke PTUN kalau ia mau,” katanya.
.
Baca Juga : https://lampost.co/pemilu/intip-harta-kekayaan-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari/
.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap. Alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
.
Sanksi itu terberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
.
Sebelumnya DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.