Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera., meminta proses hukum yang menjerat calon kepala daerah (cakada) Pilkada 2024 tetap berlanjut. Hal itu tersampaikannya menanggapi kebijakan Kejaksaan Agung terkait penundaan proses hukum cakada. Bagi Mardani, hukum harus tegak.
“Ini perkara keadilan, mestinya tetap berjalan. Karena hukum harus ditegakkan,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu, 1 September 2024.
Kemudian bagi Mardani, jika proses hukum yang tertangani oleh jajaran kejaksaan berjalan secara transparan. Dan berdasarkan pada data serta fakta yang jelas. Maka narasi soal politisasi kasus bakal runtuh dengan sendirinya.
Selanjutnya menurut Mardani, jika memang proses hukum terhadap calon kepala daerah harus tertunda. Prosesnya harus langsung terselesaikan usai tahapan Pilkada 2024 berakhir. “Jika hendak tertunda selepas pilkada bisa langsung berjalan proses hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. mengatakan penundaan proses hukum itu sudah terlaksanakan pihaknya sejak Pemilu 2024 lalu terhadap kontestan. Kini, kebijakan itu berlanjut pada Pilkada 2024.
“Supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak menjadi alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.