Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengajukan persyaratan pindah memilih di menit-menit akhir, agar pendataan pindah memilih berjalan dengan lancar.
Pindah memilih yang terakhir, hanya bisa diajukan oleh empat jenis pemilih, dengan batas akhir 7 februari 2024. Ada total 4 kategori cut off yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Batas akhir 7 februari nanti, kita menghimbau ke masyarakat melalui jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS, bagi warga yang akan mengurus pindah memilih jangan menumpuk di hari terakhir,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, Senin, 5 Februari 2024.
Agar mengantisipasi penumpukan, KPU Provinsi juga telah meminta kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS untuk siap siaga di kantor/sekretariat untuk melayani pemilih yang akan pindah memilih, pada hari terakhir.
“Khusus hari terakhir yakni 7 Februari 2024 dibuka layanan pindah memilih sampai pukul 23.59 WIB,” katanya.
atika