Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung paparkan aturan saat berlangsungnya pemilihan 2024, adapun salah satunya para pemilih dilarang membawa telepon genggam pada saat masuk ke bilik suara.
Hal tersebut diatur PKPU 3 Tahun 2023, tentang Pemungutan Suara Dalam Pemilu.
Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e PKPU disebutkan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawat telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus Cahyalana menegaskan, penggunaan HP dalam keadaan aktif di lokasi TPS, termasuk di dalam bilik suara dilarang.
“Ia memang tidak boleh, dan kami harapkan masyarakat agar mengetahui tentang aturan ini,” ujar Anton, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Anton, dalam bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, kepada anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sudah diberikan pemahaman, agar melarang para pemilih untuk membawa ponsel dalam keadaan aktif.
KPPS juga diminta untuk membuat atau menyediakan tempat penitipan ponsel bagi pemilih.
“Atau setidaknya nanti menghimbau juga agar ponsel dititipkan, atau setidaknya dinonaktifkan,” katanya.
Atika Oktaria