Kalianda (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, memberikan santunan kematian terhadap anggota penyelenggara pemilu kelompok panitia penghitungan suara (KPPS) Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung yang meninggal dunia usai melaksanakan tugas.
.
Santunan tersebut sebagai bentuk apresiasi KPU atas tugas dan tanggung jawab dari badan adhoc. KPU menyerahkan bantuan kematian secara langsung kepada Istri Edi Susanto, Anggota KPPS Desa Margorejo yang telah meninggal dunia.
Rohayati, istri korbanpun merasa terharu karena jerih payah suaminya selama menjalankan tugas pemilu mendapat perhatian. “Saya sangat berterimakasih kepada KPU yang sudah memperhatikan kami dan suami saya,” katanya, Selasa, 27 Februari 2024.
Isak tangis istri almarhumpun tak terbendung. Ia berjanji akan mempergunakan santunan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya yang masih duduk pada bangku SLTA. “Selain untuk biaya acara tahlilan, juga untuk biaya anak sekolah. Karena setelah suami saya meninggal sudah tidak ada lagi sumber penghasilan kami,” katanya.
Penyerahan bantunan kematian dari KPU tersebut, hadir langsung aparatur desa, Petugas PPS, Petugas KPPS, dan pihak Sekretariat KPU. Total santunan Rp46 juta, dengan rincian Rp35 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
Komisioner KPU Lampung Selatan, Irwan Didi mengatakan petugas penyelenggara pemilu atau badan adhoc yang meninggal dunia karena menjalankan tugas, layak untuk mendapatkan santunan. “Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023, tentang pedoman teknis santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada badan adhoc,” katanya.
Sebelumnya, Edi Susanto meninggal dunia pada 20 Februari 2024, Ia jatuh sakit setelah menyelesaikan tugasnya pada TPS 03 Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung. “Pada tanggal 19 lalu Edi Susanto sempat masuk Rumah Sakit Airan Bandar Lampung. Kata dokter, almarhum meninggal karena kelelahan. Penyakit asam lambungnya kambuh dan terdapat cairan masuk ke paru-paru,” katanya.