Kotaagung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus melkaukan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada sejumlah pemilih katagori disabilitas, sakit, dan lansia.
Komisioner KPU Tanggamus, Komisioner KPU Tanggamus divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani, mengatakan kegiatan itu dilakukan pada masa tenang yaitu dari 11-13 Februari 2024, oleh jajaran PPK, PPS, dan KPPS Kabupaten Tanggamus.
“Kelompok ini berhak mendapatkan sosialisasi dan edukasi kepemiluan, yang akan diggelar pada 2×24 jam lagi,” kata dia, Senin, 12 Februari 2024.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU memastikan mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Sebagai kelompok disabilitas, telah dijelaskan bagaimana teknis mereka memberikan suara di TPS, atau justru petugas yang mendatangi pemilih disabilitas di rumah masing-masing,” ujarnya.
Amhani menjelaskan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU no. 25/2023, dan Kpts no. 66/2023 yang mengatur tentang tatacara mencoblos yang benar, menginformasikan jenis surat suara yang akan dicoblos, dan berapa surat suara yang akan diterima jika mereka sebagai pemilih tambahan.
“Mohon doa supportnya agar pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus berjalan aman, lancar, berkepastian hukum, efektif dan efisien, serta penyelenggaranya diberi kesehatan dan keselamatan. Serta terwujudnya pemilu yang luber jurdil dan sukses proses dan hasilnya terpilih pemimpin yang legitimate,” tandasnya.
Nur