Jakarta (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengontrak raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba. Kontrak ini untuk layanan pengadaan dan komputasi awan (cloud) dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024.
Pada sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024i, perwakilan KPU, Luqman Hakim, mengkonfirmasi keberadaan kontrak tersebut.
“Kontrak ini terkait dengan pengadaan cloud Sirekap,” ungkap Luqman kepada Ketua Majelis Komisi, Syawaludin.
Baca Juga: Caleg DPR RI Dapil Lampung Gugat Sirekap KPU ke Meja Hijau
Pernyataan ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021. Juga Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rospita menegaskan bahwa dokumen kontrak pengadaan tersebut harus terbuka pengumumannya kepada publik. Hal ini sebagai bukti transparansi dari KPU terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, Alibaba.
Baca Juga: Sempat Tertunda 2 Hari, Akhirnya Suara Golkar DPR RI Lampung 1 Sah
Majelis komisi meminta KPU untuk membawa dan menunjukkan dokumen kontrak dengan Alibaba pada sidang berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak, KIP akan melakukan pemeriksaan setempat.
Rospita juga menyatakan keinginannya untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang kontrak tersebut, termasuk nilai kontrak, pihak yang terlibat, durasi kontrak, dan lokasi pelaksanaannya.
Dengan adanya permintaan ini, diharapkan akan terjadi transparansi penuh terkait kerja sama antara KPU dan Alibaba dalam pengadaan layanan teknologi untuk Pemilu 2024, serta memenuhi kewajiban hukum terkait keterbukaan informasi publik.