Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengultimatum para jajaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar integritas pada Pemilu 2024 besok, Rabu, 14 Februari 2024.
Salah satunya dengan potensi penggunaan surat suara tersisa atau tak terpakai, yang bisa saja dicoblos secara diam-diam untuk calon tertentu.
“Sudah kami ingatkan jaga integritas, dari jauh hari PPK, PPS, sampai KPPS. Setiap bimtek (bimbingan teknis) diarahkan jangan sampai berbuat hal demikian, ada sanksinya,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus Cahyalana, Selasa, 13 Februari 2024.
Adapun jika hal tersebut terjadi, anggota KPPS yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Saksi ada di TPS. Hal tersebut jangan sampai terjadi, karena ada sanskinya. Selain itu jumlah surat suara digunakan, tak digunakan, rusak, dan lain-lain semua di data secara rinci,” katanya.
Adapun DPT Lampung untuk pemilu 2024 mencapai 6.539.128. Rinciannya, generasi milenial (25-39 tahun) mencapai 2.094.127 pemilih (32,02%), kemudian generasi x ( 40-55 tahun) mencapai 1.980.330 pemilih atau (30,28%), generasi z (17-24 tahun) mencapai 1.714.188 pemilih (17,96), baby boomer (55-76 tahun) 1.1145.273 pemilih (17,51%) dan lansia (76 tahun ke atas) 145.210 pemilih (2,22%).
Adi Sunaryo