Rinciannya, Pilkada Mesuji dengan nomor perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pilkada Tulangbawang dengan nomor perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Pilkada Pesisir Barat dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berita terkait: 5 Kabupaten di Lampung Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
“Iya benar, Mesuji dan Tulangbawang tidak dapat MK terima. Sementara Pesisir Barat, Mahkamah tidak berwenang,” ujar Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Selasa, 4 Februari 2025.
Bawaslu Kabupaten dalam hal ini merupakan pihak pemberi keterangan. Sedangkan, Pilkada Pesawaran dengan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut ke tahap pembuktian. Jadwalnya berlangsung pada 7 – 17 Februari 2025.
“Pesawaran lanjut ke sidang pemeriksaan,” katanya.
Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan pendampingan kepada Bawaslu Peswaran. Karena menurut Suheri, nantinya Bawaslu tentu akan kembali memberikan keterangan di tahap persidangan selanjutnya.
Sementara itu, penyelenggaraan sidang putusan dismissal Pilkada Pringsewu pada 5 Februari 2025 malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia menjelaskan KPU Provinsi Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI terkait hasil putusan MK. Nantinya, setelah menerima langsung salinan putusan dari KPU RI, KPU kabupaten/kota yakni, Mesuji, Tulangbawang, dan Pesisir Barat akan melaksanakan pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
“Pleno jadwalnya 5-6 Februari 2025,” katanya.
Pascaputusan tersebut, KPU Mesuji bakal menetapkan Elfianah dan Yudi Wicaksono sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. KPU Tulangbawang bakal menetapkan Qodratul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai bupati dan wakil bupati Tulangbawang Terpilih. Kemudian, KPU Pesisir Barat menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai bupati dan wakil pupati terpilih Pesisir Barat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News