Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Melalui petunjuk teknis ini, masyarakat diharapkan bisa memahami tatalaksana pencoblosan di TPS agar suaranya sah.
“PKPU sudah keluar, terkait penghitungan suara dan disitu juga diatur, terkait (cara mencoblos),” ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sosdikli dan Parmas, Antoniyus Cahyalana, Senin, 1 Januari 2023.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut yakni mekanisme yang mengatur suara sah sah ketika dicoblos, untuk presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pasal 53 PKPU tersebut suara presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika surat suara ditandangani oleh jetua KPPS. Kemudian tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Untuk surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah jika, ditandatangani oleh ketua KPPS, tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif yang berada pada kolom yang disediakan.
Kemudian, suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan. “Selain itu, dari pasal 53–55 juga mengatur cara mencoblos yang dinyatakan tidak sah,” katanya.
Anton mengatakan, PKPU tersebut disosialisasikan kepada seluruh pihak, baik partai politik, caleg tim kampanye daerah calon presiden dan wakil presiden, hingga masyarakat yang menjadi pemilih di Lampung. “Ia disosialisasikan, nanti juga ada divisi teknis yang bergerak,” katanya.
Pasal
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan pihaknya segera melakukan mensosialisasikan cara mencoblos surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah, sesuai pasal-pasal dan poin yang diatur dalam pasal 53–55 PKPU 25 Tahun 2023 tersebut.
“Kami lagi nunggu juknisnya yang berbentuk keputusan KPU RI. Nanti kami gelar rakor untuk PPK, PPS, dan KPPS biar memahami caranya, dan juga kami gelar sosialisasi kepada parpol dan masyarakat. Pada umumnya tidak jauh beda dengan 2019 yang lalu,” katanya.
Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Noverisman Subing mengatakan pihaknya mempelajari PKPU tersebut untuk segera disosialisasikan kepada konstituen, para kader dan caleg PKB hingga tim pemenangan daerah Anies Baswedan dan Muhaimin yang diusung PKB, NasDem, dan PKS.
“Ini kami pelajari juga dan segera kami sosialisasikan,” katanya.
Triyadi Isworo