Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU RI menyatakan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya. Bahkan mengalihkannya kepada pasangan lain selama daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal. Salah satunya dengan memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya. Sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September 2024.
“Pada satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah. Sebagaimana persyaratan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang. Apakah ia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kemudian ia mengatakan kesempatan itu karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal. Apalagi selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal. Parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas. Ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.
Alasannya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). Partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.
Independen
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal. Idham menyebut KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan. Yaitu, mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar.
“Pada masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers yang sama menyebut ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Rinciannya, ada satu provinsi, yaitu Papua Barat, kemudian lima kota dan 42 kabupaten.
Oleh karena itu, KPU pada daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa perpanjangan pendaftaran sampai dengan 4 September 2024.