Bandar Lampung (Lampost.co)–Partai Demokrat Bandar Lampung meminta Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Hesty Kumalasari. Hal itu merujuk pada temuan ratusan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.
Hesty Kumalasari merupakan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran itu mencuat usai ditemukannya ratusan surat suara di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang sudah tercoblos tepat di namanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Partai Demokrat Bandar Lampung, Budiman AS meminta Bawaslu menelusuri dugaan kecurangan tersebut. Jika terbukti melanggar, Bawaslu harus memberikan tindakan tegas.
“Kalau ada unsur pidananya maka Bawaslu harus menindaklanjuti tidak bisa dibiarkan karena kesalahan yang fatal,” ungkapnya, 14 Februari 2024.
Budiman mengatakan Pemilu merupakan kegiatan sakral dalam proses demokrasi. Kecurangan dalam proses Pemilu sama saja menodai demokrasi yang harusnya dilakukan secara baik.
“KPU dan Bawaslu harus menelusuri siapa pelaku sebenarnya, hukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis, Abus Salam mengatakan ada dua caleg yang namanya telah tercoblos pada surat suara. Keduanya yakni Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Hesty Kumalasari dengan 130 kertas suara dan Caleg DPRD Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidiq Efendi sebanyak 100 suara.
“Surat suara tercoblos ini pertama kali ditemukan warga yang datang ke TPS hendak mencoblos,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara total ada 296 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Namun saat baru 115 DPT, proses pemungutan suara dihentikan karena ada surat suara tercoblos.
Putri