• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 14:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pemungutan Suara di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Disetop

adminlampost by adminlampost
14/02/24 - 13:59
in Pemilu
A A
Pemungutan Suara di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Disetop

Warga sedang menunggu pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dilanjutkan kembali. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Proses pemungutan suara di TPS 19, Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung dihentikan sementara pada Rabu, 14 Februari 2024. Hal itu dikarenakan adanya surat suara rusak.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam mengungkapkan, pemungutan suara di lokasi tersebut dihentikan karena ada temuan kertas suara yang telah tercoblos. Surat suara itu sudah sempat dibawa warga masuk ke bilik suara.

Temuan surat suara rusak pertama itu kemudian dilaporkan ke panitia, lalu proses pemungutan suara kembali dilanjutkan. Namun tak lama berselang, warga kembali mendapatkan surat suara yang sudah tercoblos.

“Kejadiannya sekitar pukul 10.30 – 10.45 wib, setelah ada dua temuan proses pemungutan suara kami hentikan,” kata Alam.

Alam menjelaskan bahwa kertas suara tercoblos merupakan kertas suara untuk DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Tidak ada temuan serupa pada surat suara DPR RI, DPD RI, dan Capres-Cawapres.

Alam menyampaikan, penundaan pemungutan suara itu untuk melakukan pemeriksaan surat suara lainnya. Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan untuk kelanjutan proses pemungutan suara di TPS 19.

“Sekarang masih kami periksa, selanjutnya nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu nanti akan disampaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara total terdapat 296 daftar pemilih tetap (DPT). Sementara saat proses pemungutan suara dihentikan sudah 115 DPT sudah menggunakan hak pilihnya.

Putri

Tags: BANDARLAMPUNGLAMPUNGpemilu2024tpsunik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Sekretaris KPU Lampura, Horizon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri dalam tindak lanjut laporan masyarakat terkait persoalan anggaran hibah langsung pilkada serentak 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Sekretaris KPU Lampung Utara Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak...

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Beri Ruang Rekrutmen Kader Partai di Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

by Triyadi Isworo
27/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan antara pemilu tingkat nasional dan lokal akan memberikan ruang bagi partai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.