Bandar Lampung (Lampost.co)– Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Provinsi Lampung, Supron menyampaikan penyandang disabilitas ikut memperjuangkan hak-hak politik. “Kami juga mempunyai hak politik untuk menjadi calon penyelenggara dan hak pilih,” ujarnya, Minggu, 11 Februari 2024.
Supron mengatakan sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung terkait hak pilih bagi difabel hanya terkait teknis bagaimana cara mencoblos dan fasilitas yang disediakan KPU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi teman-teman disabilitas.
“Bagaimana standar akses TPS yang ramah disabilifas. Sehingga warga berkebutuhan khusus ini bisa memilih,” ujarnya.
Menurutnya selama Pemilu 2024, warga disabilitas sepenuhnya belum mendapatkan TPS yang ramah disabilitas. “Masih ada teman-teman yang pakai kursi roda itu penetapan TPS-nya sulit akses,” kata dia.
Ia berharap penyelenggara Pemilu 2024 dapat memperhatikan standar TPS yang sudah ada. Maka itu, dirinya meminta KPU membuat TPS yang sudah ada perlengkapannya bagi difabel.
“Ketinggian meja coblos dan pintu masuk harus penuhi standar yang sudah ditentukan KPU. Jadi saya kira teman-teman di tingkat teknis memperhatikan itu,” katanya.
Selain itu, menurutnya tingkat ketebalan surat suara bagi tunanetra harus juga diperhatikan. Sebab dari teknis percetakan dari keterbacaan memang terbaca, namun cukup tenggelam berbeda dengan template surat suara DPD yang lebih timbul.
“Kami harapkan penyedia jasa untuk template memperhatikan tingkat ketebalan kata di kertas braile dan keterbacaannya. Karena mereka harus baca siapa calonnya sehingga lebih mudah dibaca,” kata dia.
Dia juga berharap ke depan surat suara bagi disabilitas tidak hanya calon presiden/wakil presiden dan DPD saja. Tapi bisa semua lima kertas surat suara.
“Karena sekarang yang pakai template baru presiden dan DPD saja. Tapi ke depan DPR RI, kabupaten/kota dan provinsi bisa difasilitasi juga. Agar kawan-kawan disabilitas bisa memilih secara langsung,” tandasnya.
Adi Sunaryo