• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 05/12/2025 04:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan DKPP Buka Jalan Pidana Hasyim Asy’ari

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
04/07/24 - 00:13
in Hukum, Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU(MI / Susanto)

Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU(MI / Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Putusan itu membuka jalan untuk proses hukum ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim. Baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila.

.

Pengadu yang menjadi korban Hasyim merupakan perempuan berinisial CAT. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kendati demikian, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum memastikan pihaknya akan mempolisikan Hasyim.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/profil-karier-ketua-kpu-hasyim-asyari/

.

“CAT antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

.

Kemudian Aristo menjelaskan, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah cukup membuat emosi CAT terkuras. Selain itu, CAT juga harus berkorban bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang DKPP secara langsung. Oleh sebab itu, keputusan untuk memosisikan atau tidaknya Hasyim menjadi kewenangan penuh CAT.

.

“Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan,” katanya.

.

DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito membacakan putusan. Secara bergantian dengan empat anggota lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari. Selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kemudian juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. 

 

Tags: ASUSILADKPPHasyim Asy'ariKetua KPU RIkode etikKPUPemberhentian Tetap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Proses rekonstruksi di indekos Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Dok. Lampost.co

Ajukan Pledoi, Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kampung Baru Dituntut 16 Tahun Penjara

byTriyadi Isworoand1 others
04/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembuangan bayi FD (20) mendapat tuntutan 16 tahun penjara. Karena keberatan, pelaku mengajukan pledoi atau...

Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku curanmor SS (19) dan AR (16). Dok Polresta

Dua Pelaku Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
04/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni SS (19) dan AR (16)....

Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku curanmor SS (19) dan AR (16). Dok Polresta

Polisi Buru Pelaku Lain dan Penadah Komplotan Curanmor

byTriyadi Isworoand1 others
04/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni SS (19) dan AR (16)....

Berita Terbaru

aksi individu Florian Wirtz
Bola

Liverpool Ditahan Imbang Sunderland 1-1 di Anfield

byIsnovan Djamaludinand1 others
04/12/2025

Jakarta (Lampost.co)—Liverpool terpaksa harus berbagi poin dengan Sunderland setelah bermain imbang 1-1 pada pekan ke-14 Liga Inggris 2025/2026 di Stadion...

Read moreDetails
Ribuan Meter Kubik Kayu Asal Sumbar Terdampar Ganggu Aktivitas di Pantai Tanjung Setia

Ribuan Meter Kubik Kayu Asal Sumbar Terdampar Ganggu Aktivitas di Pantai Tanjung Setia

04/12/2025
Game Horses

Studio Santa Ragione Terpukul, Game Horses Diblokir Steam dan Batal Rilis di Epic

04/12/2025
JSC Dorong Transformasi Digital Lampung-In

JSC Dorong Transformasi Digital Lampung-In

04/12/2025
HP Rp5 jutaan

Persaingan HP Rp5 Jutaan Makin Ketat, Tiap Brand Punya Strategi Berbeda

04/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.