Bandar Lampung (Lampost.co) — Saksi Partai Gerindra Kota Bandar Lampung menuding adanya dugaan penggunaan surat undangan pemilih oleh orang lain di TPS 07 Kelurahan Bilabong, Kecamatan Langkapura.
Hal tersebut saksi Busroni sampaikan pada agenda pleno, di Hotel Novotel, Minggu, 3 Maret 2024.
Busroni menyebut, pihaknya menemukan seseorang pemilih yang tidak mendapatkan Form C6 (undangan memilih) di Kelurahan Bilabong. “Kami ke lapangan, ada yang mengaku tidak memilih di TPS tersebut. Tapi ada atas nama dia (di registrasi TPS dan memilih) sudah kami pegang semua buktinya, ” ujar saksi Partai Gerindra Busroni.
Busroni menyebut meski baru satu temuan yang sudah nyata, pihaknya menduga hal serupa banyak terjadi, khususnya di Langkapura. Selain itu, Busroni menyebut ada dugaan 41 form C6 yang tidak sampai ke pemilih. “Bisa saja itu tidak disampaikan, tidak ketemu (pemilih), ini lah yang potensi digunakan,” kata dia.
Busroni pun menyebutkan, temuan ini akan pihaknya jadikan alat bukti untuk laporan ke Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU). “Kami ada surat pernyataan dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilih, KTP, berikut daftar pemilihnya,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi menyatakan rapat pleno tingkat kota, tujuannya, merekapitulasi dan menghitung perolehan suara caleg serta partai politik.
Menurut Dedi, Busroni menyatakan terkait rekapitulasi suara di kecamatan Langkapura tidak ada keberatan maupun perbedaan perolehan suara.
“Karena tidak terkait rekapitulasi suara maka laporan saksi ini disampaikan langsung ke Bawaslu dalam rapat pleno KPU kota,” ujar dia.
Dia mengatakan jika ada keberatan saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi, maka saksi dapat mengisi form D-kejadian khusus/keberatan saksi.