Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berposisi sebagai penerima terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024. Putusan tersebut yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah.
.
Sampai saat ini, KPU masih melakukan harmonisasi atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima. Karena dalam judicial review (uji materi), KPU sebagai pihak termohon. Jadi dalam proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Juni 2024.
.
Kemudian menurutnya, KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut sejak diketok, Rabu, 29 Mei 2024 oleh hakim ketua Yulius bersama dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Idham menyebut, harmonisasi rancangan PKPU terbaru soal pencalonan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
.
.
Sejauh ini, proses harmonisasi yang berjalan masih berjalan sesuai dengan materi rancangan norma yang ada. Berdasarkan draf PKPU mengenai mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang telah uji publik. KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada dalam merumuskan syarat usia minimal calon kepala daerah. Akhirnya tersengketakan oleh Partai Garuda kepada MA dan terkabulkan oleh MA.
.
“Prinsipnya proses harmonisasi rancangan PKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera terundangkan,” tandas Idham.
.
Lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020. Yakni, 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota. Sebelumnya sejak tertetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
Putusan Membingungkan
.
Terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay berpandangan. Ia menilai bahwa putusan MA itu membingungkan. Karena syarat usia minimal calon kepala daerah yang teratur dalam Undang-Undang tentang Pilkada sebagai rujukan pembentukan PKPU sudah jelas.
.
Mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2024. Maka, berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kemudian perubahan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah berdasarkan putusan MA tidak terimplemasikan saat ini. Sebab, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
“Segala aturan haruslah sudah pasti dari jauh-jauh hari sebelum tahapan pertama pemilihan mulai,” pungkas Hadar.