Bandar Lampung (Lampost.co)–Caleg Golkar DPRD Provinsi Lampung Dapil VI Kabupaten Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji Supriyadi Alfian bakal ajukan gugatan. Ia akan mengajukan materi gugatan soal sengketa internal ke Mahkamah Partai.
Supriyadi Alfian berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terhadap sesama caleg dari dapil yang sama, H. Putra Jaya Umar. Pada dapil itu, Supriyadi Alfian merupakan caleg nomor urut 4 sementara H. Putra Jaya Umar nomor 7.
Nantinya Kuasa Hukum Supriyadi Alfian, Gindha Anshori Wayka yang akan menyampaikan pengajuan dan berkas gugatan ke Mahkamah Partai. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan materi gugatan.
Gindha mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada tanggal 6-7 Maret 2024, Partai Golkar di dapil tersebut berhasil meraih dua kursi. Ia menekankan bahwa polemik ini adalah persoalan internal dan tidak berkaitan dengan perolehan suara partai lain.
“Jadi tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai lainnya,” ujar Gindha, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut Gindha, berkas-berkas gugatan itu mengacu kepada Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Perarturan organisasi (PO). Calon penggugat memiliki waktu maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.
“Kami masih menginventarisir alat bukti untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang. Ada beberapa alat bukti perlu kami hadirkan dalam persoalan ini,” kata dia.
Masih Menyiapkan Alat Bukti
Sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 alat bukti itu terdiri dari surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan itu. Yakni soal dugaan penggelembungan suara dan dugaan permainan pengisian dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano).
“Maka kami mendesak agar pihak Bawaslu Provinsi Lampung melakukan uji forensik yang ada di Palembang. Terkait keabsahan dokumen-dokumen yang sudah terupload di Si-Rekap,” kata Ghinda.
“Pihak kami akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulangbawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu,” tandasnya.