Menggala (Lampost.co): Bawaslu Kabupaten Tulangbawang menghentikan proses pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berada di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Menggala, Kabupaten Tulangbawang, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kisruh pencoblosan yang telah melewati waktu itu bermula dari terjadinya kekurangan surat suara di TPS 901 dan 902 yang berada di dalam area Rutan.
Semula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 901 dan TPS 902 menghentikan sementara proses pemungutan suara sekitar pukul 11.40 WIB, lantaran surat suara pemilihan calon presiden telah habis.
Pantauan Lampost.co, warga binaan yang semula dikeluarkan petugas sipir dan sudah mengantre untuk melakukan pencoblosan dimasukan kembali ke dalam kamar tahanan, lantaran panitia pemilihan tengah mencari surat suara tambahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat suara di TPS 901 Rutan Kelas ll B Menggala kurang 37 lembar. Sementara di TPS 902 Rutan Kelas ll B Menggala kurang 89 lembar surat suara.
Proses pencoblosan kemudian dilanjutkan kembali, saat surat suara tiba di Rutan Kelas IIB Menggala dengan pengawalan aparat kepolisian sekitar pukul 13.40 WIB. Namun proses pencoblosan itu kemudian dihentikan kembali oleh Tim Bawaslu Kabupaten Tulangbawang yang berada di lokasi sekitar pukul 13.58 WIB, karena dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Pengawas Kelurahan/Desa Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Yulianto mengatakan, dari hasil koordinasi terhadap panitia pemilihan saat itu terdapat kekurangan surat suara presiden sekitar 137 lembar. Jumlah itu terbagi, untuk TPS 901 kurang 39 lembar dan di TPS 902 kurang 98 lembar.
Sementara itu, untuk DPT yang telah melakukan absensi di TPS 902 namun urung melakukan pencoblosan karena surat suara habis terdapat 15 orang. Sementara di TPS 901 nihil.
“Data itu saya dapat karena tadi saya nanya sama panitia pemilihan, pas waktu pencoblosan diberhentikan sementara karena surat suaranya habis,” kata Yulianto, saat ditemui di lingkungan Rutan Kelas ll B Menggala, Rabu, 14 Februari 2024.
Tim PKD Kelurahan/Desa Menggala Tengah, Kecamatan Menggala akhirnya menghentikan secara paksa proses pemungutan suara di dua TPS Khusus itu, karena dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.
“Kami dari Panwas sudah memberikan saran, untuk di stop dari tadi tapi masih dilanjutkan,” kata dia saat menghentikan proses pencoblosan di dua TPS itu.
Sementara itu anggota KPPS di TPS 902, Ryan mengatakan semula pihaknya mendapatkan instruksi untuk menghentikan seluruh aktivitas pemungutan suara saat surat suara habis.
Hal itu menanggapi adanya sejumlah warga binaan yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi tahun ini.
“Kami kan ikut sesuai perintah. Soalnya tadi kan disuruh berhenti seluruh aktivitas pemungutan suara karena surat suara habis,” kata dia.
Adi Sunaryo