Jakarta (Lampost.co) : Tuntutan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ihwal penyelesaian pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berlanjut. Namun, hal tersebut tidak akan menangguhkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan menjelaskan, keyakinan PDIP tidak untuk memengaruhi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menampik tuntutan para pemohon sengketa Pilpres 2024 yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, amat irasional kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan ketetapan PTUN itu, bakal mengurungkan hasil putusan MK. Tak ada alas hukum yang bisa merintangi upacara melantik Prabowo-Gibran.
“Jika sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan dasar pertimbangan kuat,” ujar Tamil melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Ia melanjutkan sikap PDIP menggugat ke PTUN dugaannya adalah pil pahit atas putusan MK. Pihak PDIP masih dalam keadaan tidak ingin menyetujui kekalahan dan menyatakan sah Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Tamil merasa ganjil dengan langkah PDIP. Pasalnya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon PDIP telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah MK mengeluarkan putusan.
“Saya melihat gugatan PDIP ke PTUN ini bentuk negosiasi politik PDIP terhadap penguasa hari ini dan penguasa yang menang pilpres. Bahwasanya pemerintahan perlu PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah, saya kira, tuntutan ke PTUN ini menjadi perolehan awal bagi PDIP untuk selanjutnya mendapat sejumlah tawaran dari penguasa,” katanya.