Bandar Lampung (Lampost.co): Institut Teknologi Sumatera (Itera) mendorong insan pers untuk berperan aktif menjalankan fungsi pengawasan selama seluruh tahapan pemilihan rektor (Pilrek) periode 2026–2030. Pimpinan Itera menilai keterlibatan media menjadi kunci utama untuk menjaga transparansi dan mencegah kecurangan.
Rektor Itera Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha menyampaikan ajakan tersebut dalam konferensi pers peluncuran Pemilihan Rektor periode 2026–2030. Ia menegaskan bahwa kampus membuka ruang seluas-luasnya bagi media untuk mengawasi proses Pilrek sejak tahap awal hingga penetapan rektor terpilih.
“Saya sebagai rektor aktif sangat mengharapkan peran insan pers untuk mengawasi seluruh tahapan Pilrek agar proses ini berjalan transparan, objektif, dan sesuai nilai-nilai yang berkembang di kampus,” ujar Nyoman, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua Senat Itera Dr. Sunarsih menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi komitmen utama penyelenggara Pilrek. Senat Itera secara konsisten menjalin koordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memastikan seluruh tahapan Pilrek berjalan sesuai aturan.
Sunarsih menilai fungsi kontrol media akan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pilrek. Menurutnya, pengawasan publik melalui pemberitaan media dapat mendorong seluruh pihak menjaga integritas selama proses pemilihan.
Ketua Panitia Pilrek Dr. Abdul Rajak menjelaskan bahwa panitia memulai tahapan Pilrek melalui proses penjaringan bakal calon rektor oleh senat. Panitia membuka pendaftaran dan pengumpulan berkas bakal calon rektor pada 14 Januari hingga 14 Februari 2026 melalui laman resmi pilrek.itera.ac.id/rektorbijak.
Para bakal calon selanjutnya mengikuti seleksi administrasi pada 15 Februari hingga 31 Maret 2026. Panitia kemudian memfasilitasi pemaparan visi dan misi yang melibatkan pejabat kementerian sesuai penugasan Menteri Pendidikan Tinggi.
Melalui seluruh rangkaian tahapan tersebut, senat menetapkan tiga calon rektor. Pada tahap akhir, senat bersama kementerian menentukan satu rektor terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara kementerian.








