• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 16/09/2025 00:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Buang Sampah Sembarangan, Warga Bandar Lampung Disanksi Sosial

PutribyPutri
07/03/24 - 16:20
in Peristiwa, Pesawaran
A A
Buang Sampah Sembarangan Warga Bandar Lampung Disanksi Sosial

Tangkap layar video Dwi saat mengakui telah membuang sampah sembarangan di wilayah Pesawaran. (Foto: Dok/Warga)

Pesawaran (Lampost.co)–Dwi, warga Durian Payung, Bandar Lampung harus menjalankan sanksi sosial karena terbukti membuang sampah sembarangan. Ia mendapat sanksi usai kepergok buang sampah sembarangan di wilayah Pesawaran, Kamis, 7 Maret 2024.

Usai ketahuan buang sampah sembarangan oleh warga sekitar, Dwi kemudian dibawa ke Balai Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran. Ia kemudian mendapat sanksi soaisl, yakni membuat video permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.

“Masalahnya itu, yang bersangkutan buang sampah secara sembarangan. Padahal di lokasi tersebut tidak ada tempat pembuangan sampah. Dia membuangnya juga di aliran siring pinggir jalan raya,” ujar Kepala Desa Kurungan Nyawa, Yuwansyah.

Yuwansyah mengatakan sebelumnya warga telah melakukan pengintaian terhadap Dwi. Sebab, warga menilai prilaku membuang sampah sembarangan itu bukan kali pertama dilakukan Dwi.

“Warga merekam video permintaan maaf dari pelaku dan yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar dia.

Atas kejadian itu, Yuwansyah berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di manapun berada. Sebab sampah merupakan salah satu penyebab banjir dan mengotori lingkungan.

“Marilah kita sama-sama menyadari bahwa membuang sampah sembarang adalah satu tindakan yang tidak terpuji. Apalagi membuang sampah di desa orang yang tidak ada TPS,” kata dia.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat aturan dan membuang sampah pada tempatnya.

“Saya juga berpesan agar masyakrat kita juga tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Tags: BERITALAMPUNGheadlinePERISTIWAPESAWARAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesawaran, menggelar rapat perdana dengan seluruh pengurus baru periode 2025-2029. Dok

KONI Pesawaran Rapatkan Barisan Susun Program dan Target Kedepan

byTriyadi Isworoand1 others
10/09/2025

Pesawaran (Lampost.co) — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesawaran, menggelar rapat perdana dengan seluruh pengurus baru periode 2025-2029. Ketua...

Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah

Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah

byMustaan
10/09/2025

Lampung Tengah (lampost.co) – Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah mendorong pemerintah daerah mengadopsi ronda malam sebagai...

Kejati Lampung menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Senin, 16 Juni 2025. Pelaku dibawa ke dalam mobil tahanan. Dok

Subandi Bachri, Tersangka Korupsi Rumjab Bupati Lampung Timur Wafat di Rutan

byTriyadi Isworoand1 others
09/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subandi Bachri, tersangka kasus korupsi pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.