Pesawaran (Lampost.co)–Dwi, warga Durian Payung, Bandar Lampung harus menjalankan sanksi sosial karena terbukti membuang sampah sembarangan. Ia mendapat sanksi usai kepergok buang sampah sembarangan di wilayah Pesawaran, Kamis, 7 Maret 2024.
Usai ketahuan buang sampah sembarangan oleh warga sekitar, Dwi kemudian dibawa ke Balai Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, Pesawaran. Ia kemudian mendapat sanksi soaisl, yakni membuat video permintaan maaf dan mengakui perbuatannya.
“Masalahnya itu, yang bersangkutan buang sampah secara sembarangan. Padahal di lokasi tersebut tidak ada tempat pembuangan sampah. Dia membuangnya juga di aliran siring pinggir jalan raya,” ujar Kepala Desa Kurungan Nyawa, Yuwansyah.
Yuwansyah mengatakan sebelumnya warga telah melakukan pengintaian terhadap Dwi. Sebab, warga menilai prilaku membuang sampah sembarangan itu bukan kali pertama dilakukan Dwi.
“Warga merekam video permintaan maaf dari pelaku dan yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar dia.
Atas kejadian itu, Yuwansyah berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di manapun berada. Sebab sampah merupakan salah satu penyebab banjir dan mengotori lingkungan.
“Marilah kita sama-sama menyadari bahwa membuang sampah sembarang adalah satu tindakan yang tidak terpuji. Apalagi membuang sampah di desa orang yang tidak ada TPS,” kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat aturan dan membuang sampah pada tempatnya.
“Saya juga berpesan agar masyakrat kita juga tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.