Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah saat ini mendalami latar belakang atau motif pembakaran rumah milik terduga pelaku penganiayaan, Piter Joli Wijaya (48) yang terletak di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.
Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa Piter sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Talib Suseno (60) warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha.
Saat massa membakar rumah Piter pada hari Sabtu (21/10) dini hari, diketahui salah satu alasan pembakaran itu adalah karena Piter dianggap mencampuri urusan keluarga korban dengan istrinya bernama Kartiyem.
“Dari hasil keterangan yang kami dapat, pelaku ini berteman dengan istri korban,” kata Edi Qorinas saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu istri Talib Suseno (Kartiyem) meminta bantuan kepada Piter agar suaminya dapat memberikan harta yang telah diberikan sebelumnya. Harta itu berbetuk uangRp200 juta, hasil jerih payah Kartiyem selama bekerja di Pulau Jawa.
“Istri korban ini bekerja di Pulau Jawa, selama bekerja dia mengirimkan uang kepada korban. Akan tetapi korban diketahui akan menikah lagi, sehingga istrinya meminta bagian harta itu. Korban enggan menuruti itu, dan Piter dimintai tolong oleh istri korban untuk mebantu persoalan itu,” jelasnya.
Saat ini polisi sedang mendalami latar belakang keterlibatan Piter dalam urusan kelaurga Talib dan Kartiyem, soal uang ratusan juta itu. Polisi juga akan mencari fakta terkait dugaan sejumlah uang yang diterima pelaku dari korban.
Putri Purnama