Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi dalam bentrokan antarwarga di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisal F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkapnya pada, Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut. “Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca juga: Bentrok Antarwarga di Way Kanan, Polisi Identifikasi Pelaku Pembacokan
Umi menyatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku F terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat. “Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya ini, pelaku F terancam Pasal 170 KUHP. Ia melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. “Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, polisi telah mengantongi satu nama terduga pelaku pembacokan di Way Kanan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, terduga pelaku tersebut berinisal A. Pria ini berperan melakukan penyerangan terhadap korban Suseno hingga mengalami luka senjata tajam.
“Berdasarkan wawancara dengan korban dan kami hadapkan sebuah foto, korban mengatakan bahwa A merupakan salah satu dari pelaku tersebut,” kata dia.
Umi mengatakan terduga pelaku A saat ini masih dalam pengejaran oleh personel Polres Way Kanan dan jajaran.