Kalianda (Lampost.co)–Polsek Tanjungbintang mengamankan 43 motor di jalan Ir. Sutami, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Petugas mengamankan puluhan motor itu usai terlibat balap liar pada Minggu sore, 17 Maret 2024.
Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono mengatakan awalnya menerima laporan warga yang resah karena adanya balap liar di sekitar jalan Ir. Sutami. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan razia.
“Kami mengumpulkan para peserta yang terjaring menjadi satu beserta dengan kendaraannya. Lalu kami lakukan pemeriksaan dan data kendaraannya. Ada total 43 kendaraan yang terjaring razia balap liar,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.
Saat razia berlangsung, petugas menutup jalur masuk dan keluar pada area tersebut. Sehingga para peserta yang terlibat balapan ilegal tu tidak bisa melarikan diri.
“Personel melakukan razia sesuai plotingan yang sudah ada, dan langsung menuju lokasi,” ujar Martono.
Kemudian, lanjut Martono, petugas mengangkut puluhan kendaraan yang terjaring razia ke Mapolres Lampung Selatan menggunakan truk.
“Kami angkut tiga unit menggunakan mobil patwal dan yang lain menggunakan kendaraan truk,” ujarnya.
Martono mengatakan bahwa razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
“Banyaknya laporan dari masyarakat terkait balapan liar jadi kami lakukan razia. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat, agar kamtibmas terjaga selama bulan puasa,” ujarnya.
Selain meningkatkan kamtibmas, kepolisian melaksanakan razia untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas akibat pengendara yang melanggar aturan. Sebab saat balap liar, peserta kerap tidak menggunakan helm dan ngebut-ngebutan di jalan.
“Balap liar selain berbahaya bagi peserta, juga bahaya bagi para pengendara lainnya. Untuk itu kami akan berkomitmen melakukan razia dan menciptakan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar dia.