Bandar Lampung (Lampost.co) — Prajurit TNI berhasil melumpuhkan Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tokoh sentral dalam jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ia menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya dan menjadi buronan TNI sejak tahun 2014. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi kelompok separatis bersenjata di Papua.
Rekam Jejak Mayer Wenda: Pimpinan OPM dengan Riwayat Kekerasan
Sebagai pimpinan OPM yang tewas, Mayer Wenda memiliki catatan hitam terkait sejumlah aksi teror. Ia terlibat dalam berbagai kekerasan terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil, antara lain:
-
Penyerangan Mapolsek Pirime pada tahun 2012
-
Pembunuhan anggota Polri di Tolikara pada 2012
-
Penembakan dan penghadangan patroli aparat di Lanny Jaya pada 2014
Seluruh aksi ini menjadikan Mayer Wenda sebagai target prioritas TNI selama lebih dari satu dekade.
Kronologi Kontak Senjata Papua yang Menewaskan Mayer Wenda
Menurut Mayjen TNI Kristomei Sianturi, operasi penindakan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya. Informasi intelijen dan laporan warga menjadi dasar utama TNI dalam melakukan tindakan tersebut.
Saat proses penangkapan, Mayer Wenda dan kelompoknya melakukan perlawanan bersenjata. Kontak tembak pun tidak bisa terhindarkan. Dalam baku tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di lokasi bersama seorang pria yang kemungkinan besar adalah adiknya, Dani Wenda.
Barang Bukti yang TNI Amankan
Setelah kontak senjata, prajurit TNI menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang-barang tersebut memperkuat keterlibatan Mayer Wenda dalam aktivitas bersenjata, yaitu:
-
1 pucuk senjata api revolver
-
24 butir amunisi
-
2 KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda
-
2 unit telepon genggam
-
Uang tunai Rp65.000
-
1 buah noken (tas tradisional Papua)
Kedua jenazah langsung dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan tindakan lebih lanjut.
Operasi TNI Mengacu pada UU OMSP Tahun 2025
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa operasi penindakan ini termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, sebagai perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Seluruh tindakan prajurit TNI dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan hukum,” ujar Kristomei.
Ia juga menambahkan bahwa kontak senjata Papua yang terjadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, tanpa mengesampingkan pendekatan humanis dan dialogis.
TNI: Tangkap OPM, Bangun Papua yang Damai
Meski bersifat ofensif, TNI tetap mengutamakan strategi jangka panjang berbasis pendekatan teritorial dan sosial. Kristomei menyatakan bahwa TNI selalu terbuka terhadap anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI.
“TNI berkomitmen membangun Papua yang damai dan sejahtera melalui keterlibatan masyarakat dan pendekatan non-kekerasan,” tegasnya.