Bandar Lampung (Lampost.co): Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran senilai Rp8 miliar-Rp8,2 miliar oleh Dinas PUPR mengungkap pengondisian perusahaan tertentu sejak awal pelelangan untuk mengerjakan paket proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di sejumlah desa.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi klaster pelelangan/tender SPAM 2022. Penuntut umum juga meminta penegasan para saksi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya para saksi berikan kepada penyidik.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, para saksi menjelaskan bahwa mereka bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) satuan kerja (satker) pengadaan barang dan jasa dan tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) yang menangani paket proyek perluasan SPAM di desa-desa yang mengalami kekurangan air bersih.
Enam saksi tersebut yakni Andriansyah Sugiharto, Joni Jamil, Efriansyah Suralaga, Dwi Aji Athama, Abdul Haris, dan Aprizal Sani. Selain itu, Irawan memberikan keterangan melalui Zoom khusus untuk terdakwa Syahril Ansori.
Persidangan menyoroti empat desa yakni Pasar Baru, Way Kepayang, Kedondong, dan Kubu Batu. Tim Pokja 1 menangani paket SPAM Desa Kedondong. Kemudian, tim Pokja 2 menangani paket SPAM Desa Kubu Batu dan Desa Pasar Baru. Tim Pokja 3 menangani paket SPAM Desa Way Kepayang. Seluruh tim bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Persidangan juga mengungkap pengondisian pemenang lelang. Bahkan, pihak tertentu sudah menentukan nama perusahaan pemenang sebelum pengumuman lelang. Dari 10-11 perusahaan yang mendaftar sebagai calon penyedia paket perluasan SPAM jaringan perpipaan, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran harga di empat desa tersebut.
CV Tubas Putra Sentosa menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran harga untuk Desa Kedondong. Namun, keenam saksi mengaku tidak mengetahui alasan hanya satu perusahaan mengikuti penawaran harga di desa tersebut.
Dakwaan penuntut umum juga mencantumkan tiga perusahaan lain yang memasukkan penawaran harga selain CV Tubas Putra Sentosa. PT Lematang Sukses Mandiri mengikuti penawaran di Desa Way Kepayang, CV Athifa Kalya mengikuti penawaran di Desa Pasar Baru, dan CV Lembak Indah mengikuti penawaran di Desa Kubu Batu.
Selain itu, persidangan mengungkap pertemuan saat pembukaan penawaran lelang sekaligus evaluasi paket proyek SPAM pada April 2022 di rumah anggota tim pokja Aprizal Sani. Dalam pertemuan itu, pegawai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran Indra Wijaya datang membawa map berisi uang Rp20 juta dan menyerahkannya kepada anggota tim pokja. Hampir semua anggota menerima uang tersebut. Aprizal Sani langsung menolak pemberian uang sejak awal.
Anggota tim pokja kemudian membagi uang dari Indra Wijaya. Pada Mei 2022, Indra Wijaya kembali menyerahkan uang Rp20 juta dalam pertemuan kedua. Praktik tersebut terus berlangsung hingga 2024. Akibat penerimaan uang itu, para saksi yang menerima uang dari Indra Wijaya wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp420 juta.
“Sebenarnya tidak selalu dikasih uang Rp20 juta. Itu hanya uang lelah saja. Uang transportasi. Tapi saya ikhlas saja untuk pengembalian kerugian negara,” kata Joni di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 8 Mei 2026.
Persidangan juga mengungkap para saksi tidak pernah mendatangi lokasi paket proyek SPAM. Para saksi juga tidak mengetahui kondisi terkini pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai tim pokja untuk melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan.
Dakwaan penuntut umum menyebut proyek berlangsung di empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau, Pesawaran, dengan anggaran DAK Pusat sekitar Rp8 miliar lebih pada 2022. Kontraktor memasang jaringan pipa, tetapi air tidak mengalir ke rumah warga sehingga proyek terbengkalai. Akibatnya, masyarakat di empat desa tersebut tidak menikmati air bersih.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update