Kotaagung (Lampost.co) — Bawaslu Tanggamus menemukan sebanyak 1.526 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (pemilu) melanggar ketentuan. Pemasangan APS tersebar di beberapa titik di Kabupaten Tanggamus.
Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa mengatakan, pihaknya telah meminta Satpol PP Tanggamus selaku penegak perda, untuk segera menertibkan APS yang melanggar Perda 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami telah mengirim surat ke Satpol PP Tanggamus pada 05 September 2023 lalu. Kemudian bersurat lagi ke Pj Bupati pada 29 September dan diterima untuk beraudiensi pada -2 Oktober 2023. Namun sampai saat ini belum tindakan,” kata dia, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, APS tidak diperbolehkan di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APS tidak boleh berbau kampanye atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK). “Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi,” kata dia.
Berdasarkan data rekapitulasi, dugaan pelanggaran APS partai politik, bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanggamus terbanyak dilakukan Partai Golkar sebanyak 283 APS.
Kemudian, PDI Perjuangan sebanyak 172 APS, PKB 58 APS, Partai Gerindra 129 APS, Partai NasDem 249 APS, Partai Gelora 4 APS, PKS 59, PKN 2, Partai Garuda 1, PAN 5, Demokrat 95, Partai Ummat 124, dan Partai Perindo 14 APS.
Sedangkan untuk pemasangan APS calon DPD RI yang diduga melanggar terbanyak yaitu Petrus Tjandra sebanyak 184 APS, lalu Ahmand Bastian 68 APS, kemudian Tulus Purnomo sebanyak 19 APS, Khaidir Bujung sebanyak 8 APS, dan Benni User 4 APS.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Pesawaran Turunkan Paksa APS Parpol Langgar Aturan
Deni Zulniyadi