Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung., melalui Bawaslu 15 kabupaten/kota melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P TPS), Minggu, 3 November 2024.
Total Pengawas TPS yang terlantik sebanyak 13.282 orang dan tersebar pada 15 kabupaten/kota. Dan akan mengawasinya jalannya pilkada tingkat provinsi dan 15 kabupaten/kota. “Pasca terlantik, langsung mendapatkan bimbingan teknis. Agar mereka paham dengan tugasnya nanti.,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori.
Kemudian Imam mengatakan, PTPS memiliki kewajiban utama dalam bertugas. Yakni, mengawasi persiapan terhadap proses pemungutan suara. pelaksanaan proses pemungutan suara. persiapan terhadap proses perhitungan suara, dan pelaksanaan proses perhitungan suara. Terakhir, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS menuju Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Akan tetapi kami juga berharap. Setiap PTPS yang terlantik bisa selalu berkoordinasi. Serta memberikan informasi terkait potensi-potensi kejadian yang ada pada lingkungan PTPS tersebut,” kata mantan Komisioner KPU Pringsewu itu.
Selanjutnya Imam mengatakan, mereka bekerja sejak terlantik hingga h+7 pemilihan 27 November 2024. Karenanya, jajaran PTPS harus segera meningkatkan pemahaman. Terlebih tentang tujuan pokok dan fungsi sebagai pengawas melalui bimbingan teknis.
“Kami berharap bisa membantu kerja-kerja pengawasan masa kampanye. Minimal pada lingkungan masing-masing,” katanya.
Kemudian, nantinya ketika bertugas para PTPS menggunakan aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siwaslu) pada pilkada serentak 2024. Para Anggota PTPS akan memfoto dan mengunggah c plano dari dua jenis pemilihan. Itu untuk terunggah kedalam aplikasi siwaslu.