Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sekitar 287 tempat pemungutan suara (TPS). Akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data KPU pada hari Jumat, 29 November 2024 pukul 10.00 WIB. Ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 231 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Berdasarkan hari Jumat, 29 November 2024. Data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL dan PSU. Itu karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10.00 WIB tadi. Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS.” papar Afifuddin dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Kemudian ia mengatakan data tersebut masih akan terus bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dan kejadian yang terjadi di daerah. Afifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam pada 119 TPS.
Selanjutnya kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawas pemilihan akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) itu akibat bencana alam. Kemudian tindak lanjutnya adalah pemungutan suara susulan (PSS) atau pemungutan suara lanjutan (PSL). “Bencana alam itu tindak lanjutnya adalah PSS atau PSL,” kata Lolly.
Dalam hal terjadi bencana alam, misalnya banjir atau longsor. Sehingga tidak dapat melakukan pemungutan suara. Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilihan merekomendasikan PSS. Ketika bencana terjadi saat pemungutan suara telah mulai. Sehingga sebagian pelaksanaannya berhenti dan tidak dapat berlanjut, pengawas pemilihan merekomendasikan PSL.
Selain itu, Bawaslu akan melakukan kajian dan pencermatan dalam hal terdapat keadaan yang berpotensi PSU. Baik karena mencoblos dua kali, tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memilih pada TPS. Atau memilih menggunakan nama orang lain.
“Jika memenuhi unsur. Bawaslu melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan menyampaikan rekomendasi PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujarnya.
Data Sementara Jumlah TPS Pilkada 2024 Terdampak:
A. PSU
- Aceh: Kota Banda Aceh (1)
- Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
- Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
- Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
- Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
- Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
- Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
- Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
- Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
- Kalimantan Utara: Malinau (1)
- Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
- Maluku: Maluku Barat Daya (1)
- Maluku Utara: Kota Ternate (1)
- Papua: Kepulauan Yapen (1)
- Papua Barat Daya: Maybrat (2)
- Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
- Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
- Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
- Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
- Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
B. PSS
- Papua: Sarmi (5)
- Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
- Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
- Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL
- Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
- Maluku: Maluku Tengah (1)
- Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7)