Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869 jiwa. Data tersebut untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hak memilih warga wajib diakomodir oleh penyelenggara pemilu setiap tingkatan.
Sementara itu untuk rinciannya, terdapat 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa serta 13.282 TPS.
Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto mengatakan. Setelah penetapan DPT, KPU kabupaten/kota masih melakukan kegiatan tahapan terkait data pemilih. Tahapan yang sedang berlangsung daftar pemilih tambahan (DPTb). Hal itu bertujuan agar tidak ada hak pilih warga yang hilang.
“DPTb itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS asal dan akan memilih pada TPS tujuan,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Kemudian ia mengatakan jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS terdekat. Dengan menggunakan KTP-elektronik, sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP elektroniknya.
“Pemilih seperti ini masuk kategori DPK atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Selanjutnya terkait pemutakhiran DPTb. Pelaksanannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 27 November 2024 bagi sembilan jenis kelompok pemilih. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi 4 kelompok pemilih.
“Kita sekarang melayani para pemilih DPTb. Baik yang keluar atau masuk dari atau ke tempat lain dalam satu provinsi,” katanya.
Kemudian ia mengatakan KPU kabupaten/kota terus mengupayakan akurasi DPT. Salah satunya dengan, menandai para pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia. Sehingga formulir C pemberitahuan kepada pemilih untuk pemungutan suara, tidak lagi terbagikan oleh KPPS.