Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Lampung membatasi akun media sosial para caleg dan tim pemenangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di daerah. Akun itu juga diminta untuk segera didaftarkan.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana, mengatakan tim pemenangan daerah dan caleg mendaftarkan media sosial ke KPU maksimal 20 akun per platfrom.
Hal itu sesuai PKPU 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pendaftaran akun medsos itu paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye, yaitu 25 November 2023. Sebab, kampanye di medsos baru dibuka pada 28 November 2023. “Kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2023,” katanya.
Menurut dia, jika akun medsos tidak didaftarkan akan dinilai ilegal sehingga bisa ditindak langsung pihak terkait, seperti Bawaslu, Kominfo, dan kepolisian.
Selain itu, KPU Provinsi juga sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/kota terkait tempat resmi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg dan capres.
Effran Kurniawan