• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota Dewan Jadi Menteri Harus PAW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan untuk pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR yang mendapat amanah menjadi Menteri.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
23/10/24 - 20:18
in Politik
A A
Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan untuk pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR yang mendapat amanah menjadi Menteri. Para pembantu presiden tersebut telah terlantik oleh Prabowo Subianto masuk ke dalam Kabinet Merah Putih.

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa lembaga negara itu belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus PAW. Ia mengungkapkan, proses PAW harus mengikuti mekanisme sesuai aturan. Sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan oleh anggota atau partai politik (parpol) terkait.

 

“Belum (KPU belum menerima daftar nama anggota yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPR).” kata Idham, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Kemudian ia mengungkapkan, proses PAW anggota DPR RI secara teknis tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2019. Kedua PKPU itu, merujuk kepada sejumlah pasal dalam UU MD3.

 

Selanjutnya ia membeberkan, langkah awal adalah menteri yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri. Sebagai anggota DPR kepada parpol. Kemudian, parpol menyampaikan kepada fraksi parpol pada DPR RI. Dan dilanjutkan dengan pemberitahuan dari ketua fraksi kepada Ketua DPR RI.

 

“Lalu, Ketua DPR RI menyampaikan kepada KPU RI untuk memverifikasi data perolehan suara terbanyak calon PAW. Dan KPU RI membalas pemberitahuan dengan menyampaikan hasil verifikasi data perolehan suara caleg calon PAW anggota DPR. Itu berdasarkan perolehan suara terbanyak selanjutnya kepada Ketua DPR RI,” ujarnya.

 

Kemudian setelah semua proses itu terlaksanakan. Ketua DPR RI kemudian menembuskan dokumen dari KPU RI itu kepada Presiden.

 

Pelantikan

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, Senin, 21 Oktober 2024 telah melantik para pejabat kabinet. Sebanyak 109 anggota, yang terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Selain itu, Presiden juga telah melantik pejabat-pejabat lainnya. Seperti kepala badan dan kepala lembaga, utusan khusus, hingga staf khusus pada Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Sementara itu sejumlah politisi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut terlantik. Menjadi menteri atau setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih.

 

Tercatat, ada sembilan nama yang mendapat amanah menjadi menteri oleh Prabowo, yakni Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital). Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang). Maman Abdurrahman (Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah). dan Ace Hasan Syadzily (Gubernur Lemhannas). Lalu, ada Sugiono (Menteri Luar Negeri),

 

Kemudian juga ada Fadli Zon (Menteri Kebudayaan). Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara). Teuku Riefky Harsya (Menteri Ekonomi Kreatif). dan Faisol Riza (Wakil Menteri Perindustrian).

Tags: dpr riKabinet Merah PutihKPUmenteripawPergantian Antar WaktuPrabowo SubiantoPRESIDENWakil MenteriWakil Rakyat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.