Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan untuk pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR yang mendapat amanah menjadi Menteri. Para pembantu presiden tersebut telah terlantik oleh Prabowo Subianto masuk ke dalam Kabinet Merah Putih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa lembaga negara itu belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus PAW. Ia mengungkapkan, proses PAW harus mengikuti mekanisme sesuai aturan. Sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan oleh anggota atau partai politik (parpol) terkait.
“Belum (KPU belum menerima daftar nama anggota yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPR).” kata Idham, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kemudian ia mengungkapkan, proses PAW anggota DPR RI secara teknis tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2019. Kedua PKPU itu, merujuk kepada sejumlah pasal dalam UU MD3.
Selanjutnya ia membeberkan, langkah awal adalah menteri yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri. Sebagai anggota DPR kepada parpol. Kemudian, parpol menyampaikan kepada fraksi parpol pada DPR RI. Dan dilanjutkan dengan pemberitahuan dari ketua fraksi kepada Ketua DPR RI.
“Lalu, Ketua DPR RI menyampaikan kepada KPU RI untuk memverifikasi data perolehan suara terbanyak calon PAW. Dan KPU RI membalas pemberitahuan dengan menyampaikan hasil verifikasi data perolehan suara caleg calon PAW anggota DPR. Itu berdasarkan perolehan suara terbanyak selanjutnya kepada Ketua DPR RI,” ujarnya.
Kemudian setelah semua proses itu terlaksanakan. Ketua DPR RI kemudian menembuskan dokumen dari KPU RI itu kepada Presiden.
Pelantikan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, Senin, 21 Oktober 2024 telah melantik para pejabat kabinet. Sebanyak 109 anggota, yang terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Selain itu, Presiden juga telah melantik pejabat-pejabat lainnya. Seperti kepala badan dan kepala lembaga, utusan khusus, hingga staf khusus pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sementara itu sejumlah politisi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut terlantik. Menjadi menteri atau setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih.
Tercatat, ada sembilan nama yang mendapat amanah menjadi menteri oleh Prabowo, yakni Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital). Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang). Maman Abdurrahman (Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah). dan Ace Hasan Syadzily (Gubernur Lemhannas). Lalu, ada Sugiono (Menteri Luar Negeri),
Kemudian juga ada Fadli Zon (Menteri Kebudayaan). Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara). Teuku Riefky Harsya (Menteri Ekonomi Kreatif). dan Faisol Riza (Wakil Menteri Perindustrian).