• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 09:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Anggota Legislatif Harus Mundur, Bila Ingin Maju Pilkada

Calon anggota legislatif (Caleg) Terpilih dari hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
23/04/24 - 21:04
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Dok KPU

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Dok KPU

Bandar Lampung (Lampost.co) — Calon anggota legislatif (Caleg) Terpilih dari hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
.
Hal tersebut tertuang dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Kemudian terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015. Selain itu juga berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. Ia mengatakan anggota DPR RI ataupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019–2024, dan kembali terpilih pada pemilu 2024–2029. Maka, harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.
.
Sementara untuk bakal calon kepala daerah yang tidak berstatus anggota DPR RI atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun terpilih pada Pemilu 2024–2029, nantinya hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur.
.
“Untuk calon terpilih (tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif), tidak wajib mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur,” katanya.
.

Pemilu 2024

.
Sebelumnya, Erwan juga menyebut syarat dukungan untuk pilkada serentak 2024 akan menggunakan hasil Pemilu 2024. Hal tersebut untuk kepastian jumlah kursi parlemen atau kursi DPRD sebesar 20 % sebagai syarat calon melalui perahu partai politik. “Pemilu 2024,” ujar Erwan Bustami.
.
Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan. Syarat dukungan untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024. Tentunya Bawaslu Lampung siap mengawasi proses pendaftaran, terutama keabsahan dukungan. “Hasil Pemilu 2024,” katanya.
.
Berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
.
Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin. Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.
.
Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20% daei 85 kursi DPRD Lampung. Sehingga untuk memenuhu syarat dukungan maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain.
.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. Pendaftaran pasangan calon pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penelitian pasangan calon 27 Agustus — 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Tags: Anggota LegislatifBAWASLUErwan BustamiheadlineIskado P PanggarKPULAMPUNGMundurPemilihan Kepala DaerahPemilu 2024Pilkada Serentak
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema. Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 5 Februari 2025. Dok

Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kemampuan beradaptasi wajib termiliki agar kita dapat terus bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. "Pelatihan pembuatan/pengolahan...

Wakil Ketua MPR RI

Pendidikan Berkualitas Kebutuhan Mendesak Mewujudkan SDM Nasional Berdaya Saing

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendidikan berkualitas merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) nasional yang kompetitif kancah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.