Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Nahdlatul Ulama (NU) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan dinonaktifkan.
Hal itu sesuai surat PBNU Nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama tertanggal Rabu, 15 November 2023.
Surat ini berisi pedoman bagi Nahdliyin, khususnya pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.
“Ini untuk menjaga NU tidak dibawa-bawa ke kegiatan politik praktis. Jadi anggota NU yang nyaleg dinonaktifkan,” ujar Puji, Minggu, 19 November 2023.
Surat itu juga menegaskan agar Nahdliyin dan pengurus NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik. Hal tersebut sesuai keputusan Muktamar Ke-28 NU 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
“Semua kader yang terjun di partai politik kami beri ruang untuk mengekspresikan fesyen di bidang politik melalui partai politik,” ujarnya.
Menurutnya, NU mendukung kontestasi politik sehat di Pemilu 2024. Organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia itu mendorong warga dan pengurus NU untuk berkontestasi secara sehat di pemilu atas nama bangsa dan negara Indonesia, bukan NU.
“Penonaktifan ini sifatnya sementara selama pemilu, setelah itu mereka diaktifkan kembali, baik terpilih maupun tidak terpilih. Jadi tidak diberhentikan,” kata dia.
Dia menghimbau nahdliyin dan pengurus NU yang tidak mengindahkan surat PBNU tersebut akan diberikan sanksi. “Tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan organisasi apabila membawa NU ke ranah politik praktis,” katanya.
Effran Kurniawan